Rabu, 07 Juni 2017

15 Mei 2017
APEL PAGI SEBAGAI SARANA KOORDINASI

Dalam rangka pembinaan sekaligus sebagai bentuk koordinasi diantara jajaran Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, setiap Senin pagi dan Jumat sore rutin dilaksanakan apel Pagi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran PN Kupang mulai dari Para Hakim, Pejabat Struktural, karyawan/ti serta seluruh tenaga honorer. 
Apel dilaksanakan bertempat di depan Gedung Pengadilan Negeri Kupang Kleas IA  selain ebagai sarana penyampaian informasi  dan kegiatan kedinasan, apel yang dimulai tepat jam 08.00 WITA juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai terutama yang berkaitan dengan disiplin jam kerja.
Sebagai pelaksana, petugas apel yaitu Inspektur dan Komandan Apel ditunjuk secara bergiliran dari Para Hakim termasuk Hakim Adhoc sebagai Inspektur dan Panitera/Panitera Pengganti sebagai Komandan.

Kamis, 23 Juni 2016

Sekelumit Permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial



A. Gugatan PHK
Dalam mengajukan gugatan perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak jarang Penggugat mengakumulasikan gugatannya dengan tuntutan hak akibat hubungan kerja antara lain tentang upah yang belum dibayar, uapah yang tidak mengikuti ketentuan UMP/UMR, upah lembur, upah skorsing dan hak-hak sejenis lainnya.
Menurut ketentuan Pasal 86 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, apabila terjadi akumulasi gugatan seperti tersebut diatas, maka Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) wajib lebih dahulu memutus perselisihan hak, dan sesuai ketentuan dapat dilakukan melalui mekanisme putusan sela.
Pada praktek umumnya pelaksanaan putusan sela ini jarang sekali dilaksanakan, karena sering dijumpai berdasarkan fakta-fakta dipersidangan penggugat cq pekerja umumnya tidak bekerja lagi sejak PHK dilakukan oleh pengusaha tanpa memandang sah atau tidaknya PHK tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim rata-rata memutuskan perselisihan hak tersebut bersamaan dengan perselisihan PHK-nya (tanpa mekanisme putusan sela)
B. Masalah Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan PHK
Baik hukum materil dan hukum formil tentang masalah ketenagakerjaan sama-sama mengatur batas waktu mengajukan gugatan PHK. Dalam UU No 2 Tahun 2004 (PPHI) hal ini diatur dalam pasal 82, sementara UU 13 tahun 2003 mengaturanya dalam pasal 171. Secara yuridis kedua ketentuan ini tidak bertentangan satu sama lainnya. Berdasarkan ketentuan pasal 171 UU 13 tahun 2003 yang diatur adalah gugatan PHK yang merujuk kepada pasal 158(1), pasal 160(3), serta pasal 162. Lalu muncul permasalahan apabila gugatan PHK diajukan bukan berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, apakah kenetuan batas waktunya juga merujuk kepada pasal 171 diatas ? Dalam hal ini tentu akan memunculkan pula pertanyaan baru apakah Majelis Hakim akan menerapkan undang-undang atau melakukan penafsiran terhadap undang-undang ?
C. Masalah Hakim Bersifat Aktif dalam PPHI
Undang-Undang No 2 tahun 2004 Pasal 83 mengamanatkan bahwa Majelis Hakim harus mengembalikan gugatan yang tidak memenugi syarat formil seperti misalnya tanpa dilampiri risalah penyelesaian Non Litigasi cq Anjuran Mediator atau Risalah Mediasi. Hal ini tentu dapat ditafsirkan bahwa apabila gugatan sudah dilampiri risalah atau anjuran mediator, maka gugatan dapat dilanjutkan pemeriksaannya. 
Sebagaimana diatur dalam undang-undang, proses mediasi atau konsiliasi pada dasarnya merupakan kelanjutan atas kegagalan perudingan bipartite, atau dengan kata lain perundingan bipartit wajib dilakukan sebelum maju ke tahapan mediasi atau konsiliasi. 
Pada prakteknya sangat sering dijumpai kendala atau permasalahan dalam tahapan proses Non Litigasi ini antara lain :

1. Tidak jelas dimana perundingan harus dilaksanakan
2. Perundingan bipartite umumnya mengalami kegagalan karena pengusaha tidak mau berunding atau menolak menandatangani risalah perundingan
3. Umumnya perundingan bipartite dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan setelah pekerja mengajukan masalahnya ke dinas tersebut. Disnaker kemudoan mengundang pihak pengusaha untuk beunding, namun biasanya tidak digubris oleh pengusaha, dan oleh karena itu dinas menganggap perudingan bipartite gagal dan kemudian mengeluarkan anjuran.. Berbekal anjuran tersebut pekerja lalu mengajukan gugatan ke PHI

Jika berpedoman kepada ketentuan pasal 83 diatas, maka pada dasarnya Majelis Hakim tidak perlu mempermasalahkan tata cara bagaimana perundingan bipartite dinyatakan telah gagal, namun disisi lain perlu diatur lebih lanjut bagaiman prosedur jika pekerja meminta pengusaha untuk berunding dalam proses bipartite bila pada kenyataannya pekerja tersebut telah di PHK dan pada saat yang sama ia sudah bukan karyawan lagi (to be continued)

Jumat, 28 Agustus 2009

diatas travel padang-bukittinggi

Saudara-saudara, sudah seminggu ini saya melaju kerja padang-bukittinggi. Bukan karena apa-apa, hanya karena ingin menikmati sahur dan berbuka ramadhan tahun ini bersama keluarga yang tinggal di bukittinggi.

Soal biaya memang sedikit ada pembengkakan karena biaya transport yang selama ini relatif kecil jadi bertambah.
Sengaja saya tidak menyetir sendiri karena takut kelelahan atau mengantuk. Menggunakan travel ternyata cukup bisa diandalkan, karena rata-rata sebelum pukul 07.00 WIB saya sudah sampai di kantor. Resikonya cuma mandi pagi-pagi sekali di bukittinggi serasa mandi dengan air es, apalagi bulan Juli dan Agustus adalah "musim dingin" di kota wisata ini.

Selama 2 jam dalam perjalanan berangkat dan 2 jam perjalanan pulang, saya bisa merenung tentang pekerjaan yang sedang saya lakoni saat ini.
Rasa-rasanya bekerja sudah jadi "beban" yang menggayuti pundak saya.
Saya sudah bekerja hampir 20 tahun diperusahaan ini, tapi kenyataan yang saya dapatkan jauh dari harapan.

Bayangkan 20 tahun umur sudah saya habiskan di perusahaan ini dengan harapan untuk sebuah kehidupan yang lebih baik. Saya kadang-kadang jadi bertanya-tanya akan rencana Tuhan terhadap saya. Walau saya selalu berpegangan pada keyakinan bahwa apa-apa yang sudah saya raih merupakan "yang terbaik" menurut Tuhan untuk saya.

Tapi kadang hati saya juga tergelitik untuk bertanya " Bukankan kita harus berusaha agar bisa merubah nasib, karena Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kalau mereka sendiri tidak berusaha merubahnya ?" Selama perjalanan saya renungkan apa sebenarnya yang belum saya miliki ? Ternyata jawabnya sampai sekarang yang saya temukan adalah "keberanian" untuk meninggalkan kemapanan saat ini.

Sampai tadi pagi muncul sebersit kekuatan dihati saya untuk merintis jalan keluar dari kemapanan yang menyengsarakan ini.

Ya Allah , berkatilah usaha hamba untuk menemukan jalan-Mu yang selama ini diliputi halimun, sehingga mata hati hamba tidak melihatnya........

Kamis, 23 Juli 2009

Tips agar karir anda cemerlang

Al Malik (The Absolute Ruler)

Assalamualaikum WWB
Saudaraku pembaca yang budiman.
Saya punya cerita tentang seorang teman yang bekerja pada sebuah perusahaan besar. Teman ini cukup cemerlang karirnya. Bayangkan pada umur 30 tahun ia sudah menjadi Kepala Cabang di daerah yang cukup mempunyai gengsi. Biasanya yang menjadi Kepala Cabang di daerah tersebut jarang yang berumur kurang dari 40 tahun.Sungguh suatu anugrah yang sangat besar bisa dapat jabatan tersebut.

Suatu hari ia dipindahkan ke kota yang lebih besar lagi, namun karena levelnya belum cukup memenuhi syarat sebagai Kepala Cabang, maka ia hanya ditempatkan sebagai Manager. Disini prestasinya masih cukup bertahan, hasil kerjanya selalu memuaskan atasan. Itu terjadi di tahun pertama ia bertugas di kota besar tersebut. Namanya kantor besar pasti banyak sekali karyawannya dan tentunya dengan berbagai karakter. Ada tukang kritik, ada tukang gosip,pokonya macam-macam tingkah laku orang ada disana.Namun sebagai karyawan yang baik ia tidak mau bergabung dengan mereka. Kalau karyawan lain makan siang ramai-ramai di kantin, maka ia memilih makan siang diruangannya dengan bekal yang dibawa dari rumah.

Setelah setahun berlalu mulailah ia bertanya tentang promosinya yang tidak kunjung datang. Makin hari makin pertanyaan itu mai menggelegar di benaknya. Karena yang diharapkan tidak kunjung datang mulailah ia merasa malas, dan yang lebih buruk lagi ia mulai bergaul dengan tukang-tukang gosip dan tukang-tukang kritik di tempat ia bekerja.
Kalau ditahun pertama ia selalu makan siang sendirian, maka sekarang mulailah ia bergabung dengan mereka. Awal-awalnya ia hanya sebatas pendengar setia, tapi semakin hari semakin banyak "informasi" yang ia dapat tentang atasan mereka. Berikutnya ia mulai jadi pembicara. Tahun demi tahun berlalu dan ia makin terpuruk, terakhir ia di demosi menjadi asistan manager karena hasil kerjanya yang semakin buruk.
Suatu hari salah seorang direktur dari perusahaan tersebut datang ke Kantor Cabang tersebut, pada saat ramah tamah dengan karyawan , sang direktur terkejut karena melihat ia duduk di jajaran asisten manajer, padahal sepengetahuan direktur tersebut taman tadi pernah jadi Kepala Cabang yang sangat berprestasi dan cukup dikenal di Kantor Pusat.
Sang direktur bertanya kepada Kepala Cabang, kenapa ia dijadikan asisten manajer. Dan dijawab oleh Kepala Cabang bahwa teman tadi sudah jadi " tukang kritik dan tukang gosip ".

Jadi ternyata sederhana jika anda seorang karyawan dan ingin mendapat promosi dalam karir anda. Cukup dua resep ampuh :
1. Jadilah karyawan produktif
2. Jadilah karyawan yang menyenangkan

Jika anda ingin promosi pastikan hati anda yang murni bersih dari kritik dan gosip. Hati yang bersih akan dengan mudah menerima karunia dari Yang Maha Kuasa, dan anda akan semakin diangkat dan diangkat oleh-Nya.